-->

Panduan Pengisian SIHARKA Menpan.go.id

Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN),  setiap ASN diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaannya. SIHARKA (Sistem Informasi Harta Kekayaan ASN) merupakan sistem aplikasi yang disediakan oleh Kemen PAN dan RB untuk memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengisi data LHKASN secara online.
Panduan Pengisian SIHARKA Menpan.go.id

Berkaitan dengan adanya pelaporan harta kekayaan Aparatul Sipil Negara, maka untuk semua PNS dapat mengisi data via online di website siharka.menpan.go.id.

Tata cara berikut tutorial lengkap pengisian siharka berikut ini :


  1. Silahkan buka alamat https://siharka.menpan.go.id/
  2. Username dengan NIP dan password isi sesuai dengan yang telah dikirimkan di email masing-masing ASN
  3. Lengkapi data pribadi dan Ubah password anda
  4. Klik Laporan Baru isi masing-masing point dengan cara klik panah hijau
  5. Selesai isi formulir, jangan lupa klik SIMPAN
  6. Untuk isian data suami/istri, klik INPUT BARU
  7. Untuk Isian data anak klik INPUT BARU
  8. Saatnya isi semua Harta Kekayaan…untuk mengisinya klik INPUT BARU
  9. Setelah selesai mengisi semua data pastikan sebelum mengkelik tombol dikirim ke ke Inspektorat, tidak ada lagi kesalahan. Karena data yang terkirim ke Inspektorat tidak bisa lagi diedit

Atau Untuk lebih jelasnya silahkan baca panduan PDF berikut ini :
Atau
DOWNLOAD


Downlaod Formulir LHKSN >> DOWNLOAD DISINI

Demikian Panduan Pengisian SIHARKA Menpan.go.id, semoga bermanfaat

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Panduan Pengisian SIHARKA Menpan.go.id"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel