Panduan Pengisian SIHARKA Menpan.go.id
Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN), setiap ASN diwajibkan menyampaikan laporan
harta kekayaannya. SIHARKA (Sistem Informasi Harta Kekayaan
ASN) merupakan sistem aplikasi yang disediakan oleh Kemen PAN dan RB untuk
memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengisi data LHKASN secara online.
Tata cara berikut tutorial lengkap pengisian siharka berikut
ini :
Atau
DOWNLOAD
Downlaod Formulir LHKSN >> DOWNLOAD DISINI
Demikian Panduan Pengisian SIHARKA Menpan.go.id, semoga bermanfaat
Berkaitan dengan adanya pelaporan harta
kekayaan Aparatul Sipil Negara, maka untuk semua PNS dapat mengisi data via
online di website siharka.menpan.go.id.
Tata cara berikut tutorial lengkap pengisian siharka berikut
ini :
- Silahkan buka alamat https://siharka.menpan.go.id/
- Username dengan NIP dan password isi sesuai dengan yang telah dikirimkan di email masing-masing ASN
- Lengkapi data pribadi dan Ubah password anda
- Klik Laporan Baru isi masing-masing point dengan cara klik panah hijau
- Selesai isi formulir, jangan lupa klik SIMPAN
- Untuk isian data suami/istri, klik INPUT BARU
- Untuk Isian data anak klik INPUT BARU
- Saatnya isi semua Harta Kekayaan…untuk mengisinya klik INPUT BARU
- Setelah selesai mengisi semua data pastikan sebelum mengkelik tombol dikirim ke ke Inspektorat, tidak ada lagi kesalahan. Karena data yang terkirim ke Inspektorat tidak bisa lagi diedit
Atau Untuk lebih jelasnya silahkan baca panduan PDF berikut ini :
0 Response to "Panduan Pengisian SIHARKA Menpan.go.id"
Posting Komentar